Senin 16 Nov 2015 16:01 WIB

Divonis Penjara Setahun 6 Bulan, Dosen Pengguna Sabu Minta Direhablitasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana Persidangan.
Foto: dok
Suasana Persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis terhadap dosen Universitas Hasanuddin Prof Musakkir atas penggunaan sabu. Musakkir akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, setelah Musakkir tidak melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Mendengar hal ini, koordinator kuasa hukum Musakkir, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya akan menerima putusan dari pihak manapun. Meski demikian, Musakkir, menurut Djamalluddin, tetap berharap tidak menjalani hukuman di dalam penjara, tapi menjalani rehabilitasi, seperti keputusan awal.

"Beliau siap. Tapi, sejauh ini beliau masih menjalankan proses rehabilitasi. Jadi, saya harap, beliau masih bisa menjalani ini," ujar Djamalluddin, Senin (16/11).

Bahkan, Djamalluddin menegaskan, bunyi putusan dari pengadilan tinggi tersebut tidak menyebutkan bahwa Musakkir harus di penjara. Tapi, putusan pengadilan tinggi (PT), yaitu memperkuat putusan pengadilan negeri (PN) bahwa hukuman rehab bertambah menjadi satu tahun enam bulan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddy Suwardy Surachman menegaskan, Musakkir akan dimasukkan ke dalam penjara, sesuai putusan pengadilan tinggi. "Kalau saya berpendapat putusan dari PT sudah pidana penjara," ungkap Deddy. Dia pun merevisi, kalau Musakkir akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Menanggapi tanggapan Djamaluddin tentang putusan PT yang menambahkan waktu rehab, sesuai putusan PN, Deddy menjelaskan, putusan PN atas kasus Musakkir memang agak rancu.

Dalam putusan PN terdapat poin untuk memenjarakan Mussakir selama satu tahun. Tapi, dalam putusan tersebut juga terdapat poin bahwa Musakkir hanya akan menjalani rehabilitasi.

"Putusan PN ini seperti 'banci', terdapat dualisme keputusan yang membuat pusing. Katanya harus di penjara, tapi direhabilitasi. Ini yang membuat kuasa hukum yakin bahwa putusan PT itu untuk rehabilitasi saja," ungkap Deddy.

Menurut Deddy, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengenai putusan membingungkan tersebut. Namun Deddy yakin putusan PT adalah untuk memenjarakan Musakkir. "Ini kalimatnya bikin 'ngawur'. Makanya kita harus koordinasi lagi," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement