REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktur Utama nonaktif PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Trisnawan dinyatakan bersalah atas kecurangan bisnis dengan label beras.
Putusan itu diketok palu oleh Ketua majelis hakim Suwarsa di PN Bekasi pada sidang penjatuhan vonis. "Menyatakan terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Suwarsa, Senin (22/1).
Diungkapkan dalam fakta persidangan, PT IBU telah memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan dalam label. Hal itu sesuai dengan yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, pada Selasa (16/1).
"Menimbang semua unsur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf e tentang perlindungan konsumen, maka terdakwa secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," lanjut Suwarsa.
Perbuatan terdakwa Trisnawan, kata Suwarsa, telah merugikan masyarakat. "Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat serta pengusaha penggilingan beras lokal," kata Suwarsa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui PT IBU sering melakukan pencantuman label tak sesuai tersebut dengan alasan mengisi kekurangan stok."Pengakuan terdakwa, hal tersebut sering dilakukan mengisi kekurangan stok," kata Suwarsa.
Mendengar putusan tersebut, Trisnawan tak berkomentar apa-apa. Trisnawan dan pihak kuasa hukumnya pun juga memutuskan untuk mendiskusikan vonis itu terlebih dahulu. "Kita akan diskusikan dulu yang mulia," ucap kuasa hukum Trisnawan, Irfan dalam persidangan.
Dirut nonaktif PT IBU Trisnawan Widodo divonis 1 tahun dan 4 bulan atas perbuatannya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni dua tahun.
Trisnawa meninggalkan ruang persidangan dengan mengenakan masker dan kain penutup wajah. Dia juga dijaga ketat oleh sejumlah orang dari keluar ruang persidangan sampai ruang tahanan.