REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan UU Antiterorisme dinilai sudah memadai. Menurut Jusuf Kalla, untuk saat ini aparat diyakini bakal terus meningkatkan aktivitas pengamanan, tetapi untuk aturan perundangan dinilai masih cukup.
"Aturan terkait terorisme sudah ada UU-nya.. UU-nya cukup," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atas nama bangsa Indonesia mengutuk keras aksi terorisme dan kekerasan yang terjadi di Paris, Prancis.
Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers sesaat sebelum keberangkatannya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Antalya, Turki, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (14/11).
"Saya menyampaikan duka mendalam bagi korban aksi terorisme dan kekerasan di Paris, dan juga kepada pemerintah dan rakyat Prancis," demikian pernyataan duka cita Presiden Joko Widodo terkait serangkaian aksi brutal di Paris, Jumat (13/11) malam, yang menewaskan lebih dari 100 orang.