Sabtu 14 Nov 2015 18:05 WIB

Petugas Dishub Bekasi Ditangkap karena Senpi

Rep: c37/ Red: Ilham
Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI  -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi masih memeriksa P (31 tahun), pria yang ditangkap karena membawa senjata api di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (14/11) pagi. Dari pemeriksaan sementara, P merupakan karyawan bantuan di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

"P bekerja di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai karyawan bantuan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo saat dihubungi pada Sabtu (14/11) siang.

Siswo menjelaskan, karena bekerja sebagai karyawan bantuan, maka itu berarti P masih berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK). "Dia belum PNS, masih jadi karyawan biasa," kata Siswo.

Siswo menjelaskan, penangkapan P sebenarnya dilakukan secara tidak sengaja oleh dua anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Kota Bekasi. P melintas dengan motor Kawasaki Ninja 250 Cc miliknya tanpa menyalakan lampu depan. Anggota yang melihat itu lalu menghentikan laju motor P hendak maksud menilangnya.

Petugas pun meminta P untuk menunjukkan surat STNK dan SIM miliknya. Saat P sedang mengambil dompet di kantong celananya, jaket P sedikit tersingkap dan petugas melihat gagang pistol dibalik jaket itu.

Petugas lalu mengambil pistol dan menanyakan surat kepemilikan senpi. Namun, karena tak bisa menunjukkan dokumennya, maka P dibawa ke Polresta Bekasi untuk diinterogasi.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sehingga kami belum tahu motif P dan dari mana senjata itu dia dapatkan," kata Siswo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement