REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kabar mengejutkan kembali menimpa pejabat yang duduk di kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Seorang legislator DPRD Kab. Jeneponto dari fraksi Golkar bernama Aspriyanto tertangkap menyimpan sabu-sabu. Ia merupakan anggota DPRD yang duduk di Komisi IV.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selayan dan Barat (Sulselbar) Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kejadian ini. Frans Barung mengatakan, belum mengetahui secara rinci mengenai kronologis penangkapan tersebut.
Namun dari informasi yang dihimpun, Aspriyanto alias rani ditangkap karena memiliki narkoba berjenis sabu-sabu di dalam mobilnya. Dia diciduk ketika berada di sebuah kios di kampung Gantinga, Desa Bontomantene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Aspriyanto ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin AKP Arivil Bermuli, Jumat (13/11), sekitar pukul 11.30 Wita. "Sabu ini terbungkus rapi dengan lakban hitam di dalam mobil tersebut," ujar Frans Barung Mangera.
Barang bukti berupa satu sachet narkoba jenis sabu-sabu dan mobil yang digunakan pelaku langsung diamankan di Polres Jeneponto. Asprianto pun tak luput diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan ini kembali mencoreng nama baik DPRD Jeneponto. Pasalnya sebelum kejadian ini, tiga legislator Jeneponto pernah diamankan oleh Polrestabes Makassar. Ketiga anggota legislator ini berinisial ST, AL dan IA diciduk karena menggelar judi dan pesta miras di salah satu hotel di Makassar.
Ketiganya bahkan sempat melakukan tes urine untuk memastikan tidak mengkonsumsi narkoba. Namun dari hasil tes, ketiganya ternyata tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, hanya pesta miras.