Jumat 13 Nov 2015 22:25 WIB

Keberatan UMK 2016, Apindo Ancam PHK Massal

 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto:
Ribuan buruh melakukan demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). (Antara/Jafkhairi)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto, meng-apresiasi keputusan pemkab menggunakan Pergub ketimbang PP (Peraturan Pemerintah). Nilai UMK 2016 setara dengan 100 persen KHL 2015.

"Alhamdulillah, pemerintah seharusnya seperti itu. Tidak usah gegeran dalam menentukan upah. Langkah awal yang baik mengantisipasi UMK ke depan. Kami sambut baik langkah bupati pakai Pergub," katanya.

Haryanto juga memaklumi, apabila sejumlah perusahan berupaya menggunakan hak penangguhan upah. Haryanto menuturkan, langkah itu sah asalkan sesuai aturan. Sebab, hal itu wajar.

Soal penangguhan upah, kata dia, sudah diatur mekanismenya yakni diperbolehkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti, ada persetujuan dari karyawan dalam hal ini yang tergabung dalam serikat kerja. Ada masa penangguhan, berapa yang akan ditangguhkan, dan lain sebagainya. "Kalau unsur hal itu terpenuhi, dipersilakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement