REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Karanganyar, Jateng, keberatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 Rp 1.442.000 oleh Gubernur Jateng.
UMK Kabupaten Karanganyar paling tinggi jika dibanding dengan UMK daerah lain se-Soloraya. "Apindo menyayangkan keputusan pemkab dan gubernur Jateng, karena dinilai kurang mengakomodasi kondisi perusahaan," kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Joko Mulyono, Jumat (13/11).
Apindo, kata Joko, keberatan atas putusan UMK tersebut. Persoalannya, kondisi perekonomian tengah lesu. Saat ini saja, pengusaha bakal menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Daya tahan perusahaan dan kompetensi buruh belum diuji.
"Apakah mampu bersaing dengan pihak luar. Kami harap gubernur bersikap arif," katanya.
Joko juga mengungkapkan, kemungkinan terburuk perusahaan menangguhkan pembayaran upah sesuai UMK 2016. Apabila solusi itu tidak dapat ditanggung perusahaan, maka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menjadi solusi berikutnya.
Jika perusahaan melakukan PHK jangan terlalu disalahkan. "Ya, mau kemana lagi kalau sudah menangguhkan. Tetapi, tetap tidak bisa bayar. Jual aset dan PHK. Ini kami tempuh dulu jalurnya, kirim surat ke gubernur. Kami lihat bagaimana efeknya," katanya.