REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mempersiapkan rencana pemekaran wilayahnya. Meski demikioan, tahapan yang dilakukan saat ini baru pada tahap persiapan. '
'Kita baru pada tahap persiapan. Baru upaya untuk melengkapi dokumen. Belum sampai pada usulan pada pemerintah pusat,'' jelas Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Banyumas, Nugroho Purwoadi, Jumat (14/11).
Dia menyebutkan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tahapan untuk melakukan pemekaran wilayah saat ini menjadi semakin ketat dan panjang. Berbegai dokumen data harus disiapkan untuk mengusulkan pemekaran.
''Untuk itu, kita menjalin kerjasama dengan LPPM Unsoed untuk melakukan kajian untuk melengkapi dokumen data base, pendukung syarat pengusulan,'' jelasnya.
Setelah proses tersebut, dia berharap tahun 2016 bisa dilakukan sosialisasi, penyerapan aspirasi dan dukungan masyarakat, sehingga pada tahun 2017 bisa diusulkan pada pemerintah pusat melalui Gubernur.
''Gubernur yang nantinya meneruskan usulan itu ke Mendagri,'' jelasnya.
Namun, usulan pemekaran tersebut, menurut Nugroho, tidak hanya akan disetujui pemerintah. Melainkan juga harus dengan persetujuan DPR dan DPD yang kemudian akan diikuti dengan studi kelayakan oleh tim independen yang dibentuk pemerintah. Hasil rekomendasi tim independen menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR memberikan persetujuan atau penolakan.
Menurutnya, Pemkab mulai mempersiapkan upaya pemekaran wilayah karena sudah diamanatkan di Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2005-2025. Sesuai RPJMD tersebut, pengusulan pemekaran wilayah harus dilakanakan para periode 2014-2019.
Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Bagian Pemerintahan Setda Banyumas Dwi Nurwijayanto menambahkan, bila kelak usulan pemekaran wilayah ini disetujui, maka wilayah yang kini menjadi ibu kota Banyumas, Purwokerto, akan berdiri sendiri menjadi pemerintah kota. Sedangkan bagian lainnya, akan menjadi pemerintah kabupaten.
Menurut dia, syarat minimal untuk menjadi kota harus terdiri empat kecamatan dan satu kecamatan minimal membawahi 10 wilayah kelurahan maupun desa.
''Secara alamiah nama Purwokerto, sebenarnya sudah cukup mendukung menjadi wilayah tersendiri karena nama tersebut sudah dipakai untuk menyebutkan berbagai tempat dan identitas. Misalnya kampus Unsoed Purwokerto dan Stasiun KA Purwokerto,'' katanya.
Bahkan untuk beberapa instansi vertikal, di wilayah Kabupaten Banyumas sudah ada yang terdiri dari dua instansi. Seperti kantor kejaksaan ada kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejari Banyumas, Pengadilan Agama juga ada Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, serta Pengadilan Negeri juga ada PN Purwokerto dan Banyumas.