REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Adeham mengatakan wewenang penyelenggaraan jalan di Provinsi Lampung masih belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Masih terdapat kewenangan tumpang tindih dan ketidaksesuaian penyelenggaraan jalan, khususnya penyelenggaraan jalan yang berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab)/kota (Pemkot).
"Masih terdapat jalan yang seharusnya menjadi wewenang pemprov, namun pada saat ini wewenangnya berada pada pemkab dan pemkot. Sehingga diperlukan penataan kembali ruas-ruas jalan agar penyelenggaraannya sesuai dengan wewenang masing-masing pemerintah daerah," kata Adeham di Bandar Lampung, Kamis (12/11).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, dengan terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), maka waktu yang tepat bagi Pemprov Lampung untuk melaksanakan penataan ruas jalan.
"Penataan ruas jalan ini dengan berpedoman pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomoe 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan," tambahnya.
Kadis Bina Marga Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menambahkan, gubernur Lampung memiliki wewenang dalam menetapkan fungsi jalan yang ada di Provinsi Lampung, diluar fungsi jalan arteri (JAP) dan Kolektor -1 (JKP-1) yang ditetapkan oleh menteri.
"Pada tahap awal penataan ruas jalan ini, fungsi jalan yang akan dibahas dan ditetapkan adalah fungsi kolektor-2 (JKP-2) dan fungsi kolektor-3 (JKP-3)," jelasnya.
Ia berharap penyelenggaraan jalan yang ada di Provinsi Lampung menjadi lebih baik dengan penataan kembali Surat Keputusan Gubernur Tahun 2011 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Status Provinsi.