REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aktivis dan beberapa pengacara menggelar pengadilan rakyat internasional atau International People's Tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965. Pengadilan itu digelar di Den Haag pada 10 hingga 13 November 2015.
Kegiatan itu pun mendapat dukungan dari Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, pengadilan itu akan menghasilkan sebuah rekomendasi kepada pemerintah.
"Karena hanya menghasilkan rekomendasi, maka pemerintah tak perlu terlalu reaktif," ucap dia, Kamis (12/11). Ia menilai, saat ini , pemerintah menganggap persidangan itu akan memberikan hukuman pada kelompok tertentu. Padahal, persidangan itu hanyak akan menghasilkan sebuah rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi pemerintah.
Selain itu, lanjut Putri, rekomendasi dari IPT itu paling cepat diberikan kepada Pemerintah pada tahun depan. "Tahun depan itu paling cepat. Jadi, pemerintah tak perlu terlalu terburu-buru untuk menentukan sikap," ucapnya.