Rabu 11 Nov 2015 22:11 WIB

Kemendagri akan Terbitkan KTP Anak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA tersebut layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KIA memiliki sejumlah manfaat untuk anak-anak usia 0 – 17 tahun.

Misalnya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota,  untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas atau di Rumah Sakit.

“Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Tanpa harus menggunakan sarat identitas milik orang tuanya,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Selain itu juga, manfaat lainnya anak dapat membuat dokumen keimigrasian sendiri, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota.

"Banyak hal-hal yang bisa dipermudah dengan KIA anak ini, khususnya urusan anak," ujarnya.

Sehingga ia berharap mulai 2016, 50 kabupaten/kota sebagai rencana awal akan menerapkan program KIA. Baru kemudian di tahun berikutnya yakni 2017, kartu identitas itu bisa diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Pemberlakuan KIA sendiri diatur, untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari, akan diterbitkan ulang dengan menampilkan foto pemilik KIA.

"Usai berumur 17 tahun nanti akan diganti dan diterbitkan KTP Elektronik," kata mantan Karo Hukum Kemendagri tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement