Selasa 10 Nov 2015 13:07 WIB

Ikut Awasi Kecurangan, Pemilih Diminta Kawal C1

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Surat suara di pilkada.
Foto: Antara
Surat suara di pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilih dalam Pilkada serentak diminta turut mengawal form C1 hasil pemungutan suara di TPS untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam Pilkada serentak. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil mengungkapkan hal itu juga sebagai bentuk partisipasi aktif pemilih selain memberikan suaranya di 9 Desember mendatang.

"Jadi selain mengikuti sampai akhir, mereka bisa foto kemudian menguploadnya, seperti yang dilakukan oleh kawal pemilu lalu," ujar Fadli saat dihubungi, Selasa (10/11).

Ia mengatakan, dengan upload foot C1 tersebut nantinya jika ditemukan potensi kecurangan, bisa dicocokkan dengan form asli dengan yang diupload pemilih sejak di TPS.

Apalagi kata Fadli, sudah ada saluran bagi pemilih untuk partisipasi melalui situs kawalpilkada yang memang diperuntukkan untuk pemilih yang ingin berpartisipasi aktif. Meskipun scan form C1 juga diberikan kepada PPK, PPS dan saksi di tiap TPS.

"Ini bagian partisipasi pemilih untuk jamin transparansi Pilkada," ungkap Fadli.

Selain itu, scan form C1 juga sebaiknya diberikan juga kepada kelompok pemantau di tiap TPS selain petugas yang diatur KPU. Hal ini agar transparansi juga dilakukan kepada pemantau.

Karena khususnya, di Pilkada calon tunggal, kelompok pemantaulah yang bisa mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK.

"Kan pemantaunya pun yang sudah terakreditasi KPU," ungkapnya.

Hal ini kata Fadli, agar lembaga pemantau tersebut bisa mengajukan gugatan ke MK dengan kepemilikan bukti C1. Karena, berdasarkan pemilu lalu, pengajuan gugatan harus disertai bukti C1 yang otentik.

"Beberapa pemohon itu mengajukan alat bukti dari C1 yang diunduh melalui laman KPU, tapi kemudian tidak diakui MK sebagai bukti yang otentik, lalu nanti bagaimana pemantau pemilu bisa menjadi pemohon kalau mereka nggak punya bukti otentiknya, berarti KPU nggak konsisten, padahal UU memberikan ruang untuk pemantau kan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement