Senin 09 Nov 2015 21:35 WIB

IPW Desak Polisi Pemerkosa Wanita di Tambora Dihukum Mati

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Ilham
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah pribahasa yang menggambarkan seorang wanita bernama Shella. Ia menjadi korban pemerasan sekaligus perkosaan oleh seorang anggota Polisi dari Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander (33 tahun).

Ketua Presidium Indonesia, Police Watch, Neta S Pane mengungkapkan oknum polisi dengan pangkat Brigadir tersebut sudah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Dengan diskresi kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahan. Padahal, korban tidak terindikasi apapun dalam kejahatan," ujar Neta pada Senin (9/11).

Berdasarkan kronologis kejadian, pemerkosaan dara berusia 22 tahun itu terjadi akibat adanya persengkongkolan antara Dedi dengan pelaku lainnya yang bernama Nicky.

Shella sempat diminta datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Tamansari, Jakarta Barat. Ketika korban tiba, Dedi langsung menodongkan senjata api dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Lalu korban diperas dan diperkosa oleh pelaku.

"Atasan mereka abai, makanya seringkali anggota polisi melakukan tindakan semena-mena. Padahal, itu sangat mencoreng harkat dan martabat Polri," ujar Neta.

Akibat kejadian itu, Neta menghimbau supaya Polri mampu memperketat pengawasan kepada anggotanya demi tidak terulangnya aksi penyalahgunakan diskresi itu. Ia pun menegaskan supaya oknum polisi itu diberi hukuman mati.

"Saya rasa dia perlu dijatuhkan hukuman mati. Kenapa? Supaya ada efek jera agar anggota lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Dedi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement