TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Anggota Kepolisian Satuan Binmas Polsek Bojonggambir bernama Yadi Oktadina terpaksa harus menjalani pembinaan di Pesantren Sabilul Huda Warosats Ds Sukasukur Kec. Mangunreja. Polisi berpangkat Briptu itu harus menjalaninya selama 30 hari.
AYO BACA : Pelajar Tasik Diberi Pemahaman Tentang Mitigasi Bencana
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putera didampingi Wakapolres Kompol Rikky Aries Setiawan menuturkan, oknum polisi yang nakal di jajaran Polres Tasikmalaya dibina di Pesantren yang sudah bekerja sama dengan Polres Tasikmalaya.
AYO BACA : Salak Indonesia Digemari di Negeri Cina
Oknum Polisi bernama Yadi itu, lanjut Dony, berdasarkan hasil sidang kode etik sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 tahun 2011. "Polri bermartabat yang beriman dan bertakwa. Kita ingin anggota yang bermasalah bermanfaat bagi lingkungan dan dirinya., " papar Dony, Senin (9/9/2019).
Dony menambahkan, selain pembinaan mental, yang bersangkutan juga ditarget untuk menghafal Alqur'an sebanyak 5 Juz. Namun itu hanya berupa target tidak menjadi kewajiban dan keharusan.
"Kita targetkan lima Juz, itu cuma target. Kalaupun tidak tercapai minimalna bisa satu juz dan saat keluar bisa memperbaiki kesalahannya, " pungkas Dony.
AYO BACA : Suami 'Jajan' Saat Istri Hamil, Penyebab Baru Penularan HIV Tasik