Senin 09 Nov 2015 08:40 WIB

Soal PP Pengupahan, Gubernur Jatim Janji Salurkan Aspirasi Buruh

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
Soekarwo
Foto: Antara
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo berjanji menyampaikan masukan-masukan buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Gubernur menekankan, bagaimanapun formulasinya, rumusan upah harus menyejahterakan buruh, namun tidak mengancam investasi.  

Soekarwo menyampaikan, serikat buruh/serikat pekerja (sb/sp) di Jawa Timur harus bersama-sama memberikan solusi untuk perbaikan regulasi tersebut. Soekarwo berjanji, Pemprov Jawa Timur akan memfasilitasi.

“Kalau sudah dibuat PP, yang bisa membatalkan PP adalah pihak yang membuat PP itu sendiri,” ujar Soekarwo saat menggelar silaturahim dengan serikat buruh/serikat pekerja serta sosialisasi PP Pengupahan di Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Jawa Timur di Surabaya, Ahad (8/11).   

Selain itu, Soekarwo menyampaikan, untuk menghindari kecemburuan sosial, upah minimum kabupaten/kota (UMK) antara daerah ring 1, 2 dan 3 tidak terlalu jauh jarak selisihnya. Istilah ring 1 mengacu pada daerah Surabaya dan sekitarnya.  

“Harus dipikirkan kabupaten/kota yang UMK-nya rendah. Disparitas antar daerah mengenai UMK harus dipikirkan dan perlu perimbangan daerah ring 1 dengan daerah lainnya, jangan sampai terlalu jauh,”

Koordinator sb/sp Kota Surabaya Dendy Prayitno menyatakan, sb/sp Kota Surabaya menolak PP Pengupahan. Ia juga menyampaikan, buruh di Surabaya meminta UMK Surabaya naik minimal 20 persen dari tahun 2015.

Selain itu, sb/sp Kota Surabaya mendukung dan meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2016, serta meminta diterbitkan peraturan gubernur tentang skala upah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Jawa Timur Sunandar mengatakan, UMK ring 1 dengan daerah lain disparitasnya sangat tinggi. Dalam hal ini, peran aktif kepala daerah masing-masing kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan perburuhan sangat dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement