Senin 09 Nov 2015 03:43 WIB

Terpidana Korupsi Ditemukan Meninggal di Lapas Makassar

Red: Nur Aini
Lapas (ilustrasi)
Foto: Antara
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Rahman Abu ditemukan meninggal dunia di sel tahanan blok I/1 nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (8/11).

Jenazah korban saat ini berada di Rumah Sakit Bayangkara guna menjalani pemeriksaan apa penyebab mantan pegawai BP3KP di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Soppeng, Sulsel ini meninggal dunia.

Menurut Kepala Pembinaaan Lapas Klas I Gunung Sari AH Zunaidi, almarhum ditemukan terbujur kaku di kamarnya setelah beberapa napi mencoba membangunkan namun tidak direspon. Rahman mempunyai riwayat menderita penyakit jantung.

"Kata rekannya tadi malam almarhum masih sempat bercengkerama dengan teman satu selnya terdiri enam orang, dan sempat bercanda riang, belum diketahui apa penyebab sampai dia meninggal," tuturnya.

Hingga Ahad, kata Zunaidi, Rahman sempat terlihat di kamarnya tertidur sementara rekan sesama napi sibuk bermain bulutangkis di lapangan lapas setempat. Namun sampai siang hari almarhum masih tertidur setelah dipaksa dibangunkan ternyata sudah meninggal.

"Sampai saat jenazah korban dibawa ke rumah sakit tidak ada tanda mencurigakan atau perlakuan kekerasan di tubuh Rahman. Sementara ini kemungkinan meninggal wajar, " katanya.

Sementara saksi Rudi Hasoloan yang juga merupakan rekan kamar almarhum mengatakan saat pulang dari gereja ia melihat masih di tempat tidur kemudian dibangunkan namun tubuhnya sudah kaku.

"Sudah saya bangunkan tapi tidak mau bangun dan badannya sudah mengeras. Lalu saya menghubungi petugas lapas dan medis untuk pemeriksaan, ternyata sudah meninggal," paparnya.

Rumah Sakit Bayangkara batal melaksanakan otopsi dan hanya pemeriksaan tindakan visum medis, mengingat pihak keluarga keberatan untuk dilakukan proses lanjutan atau atopsi.

Rahman Abu (53 tahun) merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bansos dan divonis dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti Rp 695 juta subsider satu tahun penjara.

Terpidana tersebut sudah menjalani hukuman satu tahun penjara dan ditahan di blok I kamar 5 Lapas Klas I Makassar dengan nomor registrasi BI/161/2015, masuk terhitung tanggal 30 Oktober 2015. Almarhum berasal dari Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marionawa, Soppeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement