REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Brimob gadungan berinisial SP yang ditangkap di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, mengaku tak pernah menipu, mengancam atau merugikan orang lain. Pria berusia 47 tahun tersebut mempunyai alasan khusus menjadi oknum polisi gadungan, serta membawa senjata api jenis revolver rakitan di pinggangnya.
"Alasannya buat gagah-gagahan saja. Dia ngakunya belum pernah merugikan orang lain, hanya warga sana resah sama pelaku ini yang sering kelihatan sama mereka," ujar Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris, Budi Hermanto, Ahad, (8/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan SP ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar tempat tinggaln6a. Informasi itu diterima dan ditindak lanjuti oleh Polda Metro pada (19/10) lalu.
Usai menerima laporan, tim Polda Metro menyelidiki SP. Ketika diselidiki, ternyata pelaku memang serig berpakaian lengkap anggota kepolisian serta membawa revolver. SP pun ditangkap ketika berada di depan pom bensin Cinangka.
Ketika ditangkap, SP mengaku sebagai anggota Sat II Pelopor Korp Brimob Polri dengan pangkat brigadir. Pistol yang turut disita sebagai barang bukti adalah senjata api jenis revolver rakitan. Selama menyamar, senjata api itu diakuinya diletakkan di pinggang kanannya.
"Kami sudah periksa, senjata api itu tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan. Pelaku ngakunya dapat senjata itu dari temannya bernama IU di Bogor," ujar Kombes Pol Krishna Murti.
Diketahui, polisi juga menyita satu stel pakaian dinas Polri dan dua foto setengah badan pelaku yang mengenakan seragam polisi sebagai barang bukti. Hingga sekarang, SP ditahan dengan tuduhan tindak pidana kepemilikan senjata api dalam pasal 1 ayat 1 UU Daruat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api.