Ahad 08 Nov 2015 13:05 WIB

Mendoan Jadi Merek Dagang, Anggota Dewan: Tak Masalah

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
tempe mendoan
Foto: istimewa
tempe mendoan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto, menyebutkan apa yang dilakukan Fuji Wong hanya sekadar mendaftarkan nama mendoan sebagai paten merek. Menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah.

''Nama mendoan hanya didaftarkan untuk nama merek produk dagang. Bukan paten hak cipta intelektual,'' jelas Sardi, Ahad (8/11).

Dia menyebutkan, kalau kasusnya adalah mendaftarkan hak cipta intelektual makanan mendoan, maka orang yang mendaftarkan memang layak untuk digugat. Hal ini karena yang bersangkutan telah mengklaim mendoan sebagai hasil ciptaannya, sehingga siapapun yang memasak mendoan harus membayar royalti pada yang bersangkutan.

''Tapi yang terjadi saat ini bukan seperti itu. Dia (Fuji Wong) hanya mendaftarkan kata mendoan sebagai merek dagang,'' jelasnya.

Sardi juga menyebutkan, selama ini sudah banyak pengusaha yang menggunakan kata-kata populer atau kata-kata yang bersifat publik untuk nama merek produk dagangnya. Antara lain seperti merek salah satu produk minuman dalam kemasan.

''Bahkan salah satu bahasa pemrograman komputer menggunakan kata Java yang sinonim dengan Jawa,'' jelasnya.

Terkait polemik ini, Kemenkumham sebelumnya telah mengesahkan merek dagang mendoan pada tahun 2010 atas nama Fuji Wong, warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Paten merek dagang ini hanya berlaku selama delapan tahun.

Meski demijian, setelah muncul kontroversi mengenai masalah tersebut, Fuji Wong mengaku siap melepas hak merek mendoan yang dimilikinya. ''Silakan saja, tidak ada masalah. Saya hanya mendaftarkan kata mendoan sebagai nama merek. Bukan mengklaim hak cipta,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement