Jumat 06 Nov 2015 17:27 WIB

Kubu Agung: Yorrys tak Sejalan Soal Kasasi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, Yorrys Raweyai menegaskan sudah tak sejalan lagi dengan Ketua Umumnya Agung Laksono.

Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar, Lawrence Siburian mengatakan, persoalan yang terjadi antara Yorrys dan Agung Laksono hanya kesalahpahaman soal pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bukan perpecahan, ini soal komunikasi saja, adanya kesalahpahaman atas pengajuan kasasi," kata Lawrence, Jumat (6/11).

Dalam putusan PT Jakarta, menolak banding yang diajukan kubu Agung Laksono dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus tidak sah munas Ancol, serta menganggap sah munas Bali.

Atas putusan banding tersebut, Agung Laksono berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, pihak hasil munas Ancol hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Kalau dalam batas itu Agung Laksono tidak mengajukan kasasi, maka putusan banding di PT Jakarta menjadi inkracht. Akibatnya, kepengurusan Aburizal Bakrie dianggap sah. Menurut Lawrence, Agung Laksono tetap mengajukan kasasi sebelum tenggat waktu 14 hari habis agar waktunya tidak terlewat. Hal ini yang menurutnya tidak dipahami oleh semua pihak.

Lawrence menjelaskan, bahkan dalam rapat internal Partai Golkat hasil munas Ancol juga dibahas soal pengajuan kasasi ini. Seluruh pimpinan Partai Golkar hadir dalam rapat internal ini. Semua juga tidak menolak adanya rencana pengajuan kasasi ini, termasuk Yorrys Raweyai.

"Yorrys selalu hadir dan dirinya tidka menolak pengajuan kasasi," katanya.

Namun, Lawrence heran dengan sikap yang diambil Wakil Ketua Umumnya itu. Sebab, dalam pernyataanya, sejak 9 Agustus lalu yang bersangkutan menyatakan tidak sejalan dengan Agung Laksono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement