Jumat 06 Nov 2015 03:23 WIB

Penyerapan Dana Desa Belum Optimal, Marwan: Awal Tahun Kita Revisi UU

Rep: C03/ Red: Winda Destiana Putri
Marwan Jafar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mentri Desa PDTT) Marwan Jafar mengeluhkan penyaluran dana desa yang masih belum optimal.

Diketahui alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan Benlanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 20,7 triliun namun hingga saat ini serapan dana desa baru 70 persen.

Tersedatnya penyaluran dana desa kata Marwan disebabkan birokrasi yang berbelit. Selain itu disebabkan juga karena masih tumpang tindihnya sejumlah regulasi atar kementerian dan lembaga.

"Salah satu kendala penyaluran dana desa yang agak tersendat itu karena faktor birokrasi yang sangat panjang, aturan-aturan berat sekali sehingga menyulitkan kepala desa. Sekaligus regulasi tumpang tindih antara kementerian, itu membuat penyaluran dana desa tersendat," kata Marwan saat meberikan kuliah umum di Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (5/11) siang.

Lebih lanjut dia menjelaskan tersendatnya dana desa karena adanya kehawatiran yang berlebih aparatur pemerintahan daerah jika dana desa rentan untuk diselewengkan. Justru kata dia hal tersebut yang membuat penyerapan dana desa saat ini kuranng optimal. Marwan pun menyesalkan sejumlah daerah masih enggan untuk menerima dana desa.

Di lain sisi dana desa pada APBN 2016 mengalami peningkatan dua kali lipat atau sebesar Rp 4,7 triliun. Untuk itu kata Marwan agar kedepannya serapan dana desa lebih optimal, maka pemerintah pun berencana untuk mengusulkan revisi UU tentang desa. Hal ini dilakukan agar pendistrbusian dana desa dari pemerintah pusat lebih cepat sampai ke desa.

“Undang-Undang Desa sudah terimplementasi dengan baik, tapi memang harus diperbaiki. Kemungkinan besar Undang-Undang Desa ini awal tahun depan harus kita revisi, mudah-mudahan kita akan ajukan setelah masa reses DPR,” tuturnya.

Marwan menjelaskan UU nomor 6 tahun 2014 itu sejatinya mendorong desa agar lebih maju. Sebab desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengelola pembangunannya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement