REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kabupaten Purwakarta, Jabar, kembali keluarkan kebijakan yang memroteksi masyarakatnya.
Pascadikeluarkannya Perbup Desa Berbudaya, saat ini dirilis juga Perbup Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan. Dalam aturan itu, pendatang dilarang menetap tanpa alasan yang jelas.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, kalau di desa, ada pembatasan jam malam bagi pasangan muda mudi yang memadu kasih. Sedangkan, di wilayah kelurahan pendatang dilarang menetap (menginap) di rumah warga yang dikunjungi tanpa alasan yang kuat.
"Wilayah perkotaan ini sudah sangat welcome terhadap siapapun. Termasuk, orang yang baru datang," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).
Jadi, aturan ini tertuang dalam Perbup No 70 B/2015. Dalam aturan ini, pendatang yang masuk wilayah perkotaan akan lebih diproteksi. Mereka, akan ditanya apa maksud dan tujuannya. Sekiranya kedatangan mereka tak ada alasan, maka mereka dilarangan menetap.
Menurut Dedi, aturan ini guna memroteksi masyarakat perkotaan. Pasalnya, saat ini sudah banyak para pelaku kejahatan yang bisa bebas keluar masuk Purwakarta. Seperti, pengedar narkoba ataupun perampok.
"Bila pendatang niatnya baik, maka camat setempat akan keluarkan surat rekomendasi supaya mereka bisa diterima," ujar Dedi.