Kamis 05 Nov 2015 18:04 WIB

Kejakgung akan Periksa Gatot Pujo Pekan Depan di KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Gatot Pujo Nugroho minggu depan.

Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena saat ini berstatus sebagai tahanan KPK.

"Lokasinya di KPK bukan di sini (Kejagung), tentu akan lebih efektif dan efisien" ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/11).

Prasetyo melanjutkan, Kejagung belum memastikan apakah akan memeriksa pihak lain dalam kasus ini. Menurutnya hal itu menunggu perkembangan.

Ia juga tidak mau mengambil pusing terkait pernyataan Gatot yang juga menyebut Kejaksaan ikut terlibat dalam kasus tersebut. Prasetyo juga meminta agar dapat membedakan antara kasus Gatot di KPK dan di Kejagung.

"Silahkan nyeret-nyeret sana," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013.

Dua tersangka tersebut yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Edy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbagpol Pemprov Sumut.

Menurut Prasetyo, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan kaidah hukum. Ratusan saksi telah diperiksa oleh tim dari Kejagung yang turun langsung ke Medan untum memeriksa dan melakukan penyitaan.

Karena itu, lanjut Prasetyo, pengusutan kasus ini bukan hal yang mudah. Kejagung, Prasetyo menuturkan, tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak bisa hanya asal ada legal standingnya untuk menetapkan tersangka. Harus tahu itu," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement