Kamis 05 Nov 2015 14:51 WIB

KPK Periksa Gatot Soal Kasus Suap DPRD Sumatra Utara

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho untuk menjalani pemeriksaan. Kini, Gatot diperiksa terkait dugaan kasus suap DPRD Sumut.

Gatot datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menggunakan kemeja kotak-kotak dan rompi orange. Gatot terlihat ceria dan hanya tersenyum saat ditanya oleh wartawan. Pemeriksaan Gatot sebagai tersangka dibenarkan Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Yuyuk mengatakan, Gatot diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerima hadiah kepada sejumlah anggota DPRD provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. "Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saleh Bangun ," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (5/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho Ajib. Politisi Partai Golkar ini menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement