Kamis 05 Nov 2015 12:03 WIB

Jokowi Diminta Segera Intervensi Pembatalan Kenaikan Tarif Tol

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di pintu pesawat kepresidenan.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di pintu pesawat kepresidenan.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Center for Budget Analysis (CBA) meminta DPR jangan menunggu rakyat untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Kalaupun ingin mengubah UU tersebut, rakyat tidak akan melalui 'pintu' DPR lantaran biayanya yang terlalu mahal.

"Akan lebih baik melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi karena biayanya bisa terukur dan proses lebih transparan," ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (5/11).

CBA, kata Uchok, meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengintervensi kenaikan tarif tol ini. Uchok mengatakan kenaikan tarif tol tersebut tidak masuk akal. "Masa' sebuah UU negara menjadi alasan dari pengusaha jalan tol untuk merampok uang dari kantong rakyat, dan jadi beban ekonomi rakyat," tanyanya.

Apabila seandainya nanti sudah membatalkan kenaikan tarif tol, Jokowi juga harus melakukan amademen UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol yang tidak sesuai dengan Nawacita. Dia mengatakan kalaupun sebuah UU sudah berpihak kepada pengusaha jalan tol dengan cara dalam dua tahun sekali tarif tol naik.

Maka bukan hanya UU saja yang dibajak oleh kepentingan pengusaha untuk cari keuntungan semata. Tetapi, negara dan pemerintah juga sudah dibajak, dan dimanfaatkan oleh pengusaha agar bisa memalak uang rakyat bila melewati jalan tol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement