Rabu 04 Nov 2015 15:00 WIB

DKI Beri Sinyal Putuskan Kontrak dengan Bantar Gebang

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
TPU Bantar Gebang
TPU Bantar Gebang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menuturkan penyelesaian pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, masih terus diupayakan. Sembari menunggu penyelesaian kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

Isnawa mengatakan arah penyelesaian masalah yang memanas antara Pemprov DKI dengan pengelola Bantar Gebang ini adalah pemutusan kontrak. Karena PT Godang Tua Jaya dianggap sudah melanggar perjanjian terkait pengelolaan sampah.

"Penyelesaian kontrak dengan pengelola nantinya masih menunggu berakhirnya surat peringatan l ll dan lll. Arahnya ke situ (pemutusan kontrak)," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).

Ia menyebutkan Pemprov DKI terkesan ngotot memgambilalih Bantar Gebang karena belum dipenuhi kewajiban Godang Tua Jaya selaku pengelola. Seperti pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, saluran air, dan teknologi pendukung lainnya.

Ia menambahkan Pemprov DKI berhak memutus kontrak secara sepihak jika SP 3 sudah keluar. Hal itu terjadi apabila tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana tertulis dalam kontrak.

Namun, kata dia pemutusan kontrak tersebut merupakan kewenangan gubernur sebagai kepala pemerintahan. Ia saat ini bertugas mencari solusi agar pengiriman sampah tetap berjalan optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement