REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Salah satu barang yang diduga narkoba jenis baru, serupa dengan ganja kering bermerek "black rabbit", kini mulai beredar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu diketahui, setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram menangkap seorang pengedar narkoba berinisial WR (26), asal Alas, Kabupaten Sumbawa, yang tinggal disebuah kosan BTN Taman Indah, Pagesangan Timur, Kota Mataram.
"Informasi yang kami dapatkan, pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, dia ditangkap pada Sabtu (31/10) malam, dikosannya," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, Selasa (3/11).
WR digiring ke Mapolres Mataram, setelah dari hasil penggerebekkan ditemukan tujuh paket yang diduga narkoba mirip ganja kering. Sesuai pengakuan pelaku, barang yang diduga narkoba itu bermerek "black rabbit", jenis narkoba baru yang mulai beredar di wilayah Kota Mataram.
"Dari hasil temuan ini, kita akan kembangkan dan selidiki, jenisnya memang baru muncul di Mataram," ujarnya.
Barang yang diduga narkoba jenis baru ini, diakuinya sudah muncul di beberapa wilayah, seperti Bali dan Yogyakarta. Hal itu diketahuinya, sesuai dengan hasil pengungkapan pihak kepolisian setempat.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaannya, WR mengaku bahwa "black rabbit" ini didapat dari seorang kenalannya. Namun, Suteja enggan membeberkan identitas dari rekan WR tempatnya mendapatkan barang tersebut.
Dari pengakuannya, Suteja menuturkan, WR diminta untuk menjual setiap paket "black rabbit" itu dengan harga Rp50 ribu. Sebagai imbalannya, WR akan mendapat upah berupa narkoba jenis sabu-sabu, jika berhasil menjual barang titipannya.
Akibat perbuatannya, kini WR dijerat Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara