REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mendorong penyelesaian kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil dan Penambangan Pasir Ilegal atau illegal mining yang terjadi di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Terlebih usai menyeret tiga personil kepolisian yakni Kasubag Dalpos Polres Lumajang AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polrs Lumajang Samsul Hadi dan Babinkamtibmas Sigit Pramono. Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman menyatakan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terkait pembunuhan Salim Kancil ataupun tambang pasirn ilegal.
“Tiga (personil) ini masih dilakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang nantinya akan berkembang setelah pemeriksaan. Karena kita tahu ini sudah berangsur lama. Sekarang sejauh mana pendalaman dari Badan Pengawas Internal, kita belum tahu sebab ini ditangani Mabes Polri,” kata Hamidah usai berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Jaŵ Timur (Mapolda Jatim) pada Selasa, (3/11) siang.
Diketahui usai menjalani sidang kode etik ketiga personil polisi itu pun di jatuhi vonis pada Senin (19/10). Mereka ditetapkan bersalah telah melakukan pungutan tidak sah. Ketiganya pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.