Selasa 03 Nov 2015 14:05 WIB

Komnas HAM: Surat Edaran Ujaran Kebencian Perlu Uji Publik

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlu ada uji publik, uji praktik atau simulasi terhadap surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian. Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan surat edaran ujaran kebencian tersebut. Di samping itu, dalam pelaksanaan SE wajib hukumnya betul-betul diawasi.

"Polri perlu diingatkan supaya SE itu jangan dijadikan alat untuk membungkam masyarakat sipil yang ingin mengkritik pemerintah," kata Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution kepada Republika.co.id, Selasa (3/11).

SE itu, kata dia, juga jangan didedikasikan untuk membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional wagra negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara utamanya pemerintah. Hal ini berdasarkan pasal 28 I UUD 1945 dan pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE," kata Manager.

Pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta ntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat (Pasal 28J ayat (2) UUD45).

"SE itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE Kapolri soal penanganan ujaran kebencian akhirnya diterbitkan. SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement