Selasa 03 Nov 2015 10:30 WIB

Sebanyak 16 Mimimarket di Solo Boleh Buka 24 Jam

Mini market
Mini market

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 16 minimarket di Solo diizinkan beroperasi 24 jam. Izin tersebut diperoleh lantaran telah sesuai aturan yang ditetapkan yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta Toto Amanto di Solo, mengatakan izin minimarket diterbitkan belum lama ini karena memenuhi kriteria minimarket buka 24 jam. Ia mengatakan pada awalnya yang mengajukan permohonan izin beroperasi 24 jam sebanyak 35 minimarket. Namun sesuai kebijakan Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto memutuskan hanya 16 minimarket yang mendapatkan izin 24 jam.

"Mengenai lokasi minimarket yang buka 24 jam itu saya tidak hafal lokasinya, tetapi yang jelas tersebar di beberapa tempat yang ada di Kota Solo," katanya, Selasa (3/11).

Toto mengatakan izin operasional buka 24 jam merupakan pengajuan lama dan bukan pendirian minimarket baru. Pemkot, lanjutnya, tetap berkomitmen menunda pendirian minimarket baru sesuai dengan kajian analisis dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ia mengatakan dari hasil kajian dengan metode studi berdasar jarak tempuh, jumlah minimarket di Kota Solo sudah melebihi jumlah ideal sebuah perkotaan. Berdasarkan studi tersebut, jarak tempuh minimal antarminimarket berjarak 600 meter.

Dikatakan dari metode ini, jumlah ideal minimarket di Kota Solo ada 39 titik. "Sedangkan minimarket kita sekarang ada 70 lokasi, karena itu sesuai SE Wali Kota per Mei 2014 lalu, hingga kini belum ada pendirian baru," katanya.

Budi  mengatakan telah mengkaji 16 pengajuan izin jam operasional minimarket 24 jam. Kajian meliputi manfaat maupun dampak dengan penerbitan izin tersebut. Pihaknya tak ingin penerbitan izin justru mematikan pedagang kecil lainnya. "Sebanyak 16 minimarket yang diizinkan buka 24 jam sudah sesuai dengan kajian," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement