Selasa 03 Nov 2015 09:03 WIB

MUI NTT Dukung SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur Abdul Kadir Makarim mengatakan sangat mendukung keputusan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.

"Sudah tepat surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut sebab selama ini banyak sekali bahasa-bahasa yang tidak pantas yang sering muncul di media-media sosial," katanya di Kupang, Senin (3/11).

Menurut dia, munculnya media-media sosial di kalangan masyarakat bukannya digunakan sebaik mungkin justru malah dimanfaatkan demi hal-hal yang menjurus kepada konflik.

Media sosial atau medsos terkadang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bisa saja memancing keributan, tidak hanya keributan antarpribadi tetapi juga justru keributan yang mangarah kepada SARA.

"Lihat saja di Facebook masyarakat menyalahgunakan medsos sebagai tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untuk orang lain yang berakibat pada saling benci dan maki-maki di dalam media sosial," tuturnya.

Karena itu, dia mengharapkan surat edaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya serta jajarannya. Dia menilai surat edaran itu yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut bukan untuk mencegah kebebasan pers namun hal ini lebih ditujukan untuk para pengujar kebencian yang selama ini sering bermunculan di media sosial.

Munculnya para pengujar kebencian di media sosial, menurut dia, bisa menimbulkan ketengangan di masyarakat. Abdul juga mengambil contoh kasus-kasus yang terjadi di Papua serta di Aceh baru-baru ini. Ia mengatakan sejak berita itu muncul, media sosial, seperti Facebook muncul akun-akun palsu yang komentar-komentarnya mengadu domba antara para pemilik akun di Facebook.

"Muncul makian serta ucapan-ucapan kepada hal-hal yang berbau SARA," katanya. Karena itu, dia mengharapkan Polda NTT segera menyosialisasikan surat edaran tersebut agar masyarakat mengetahuinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement