Senin 02 Nov 2015 16:35 WIB

DPRD Kota Bekasi akan Gugat Ahok

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Gedung DPRD Kota Bekasi.
Foto: pantaupost.wordpress.com
Gedung DPRD Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana menempuh langkah hukum sebagai respon dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menghina institusi. Terkait hal ini, Komisi A menyatakan sudah memberikan surat rekomendasi untuk pimpinan dewan.

"Kita udah ngasih surat rekomendasi ke pimpinan, nanti akan digelar rapat pimpinan sama fraksi dulu untuk menentukan kelanjutannya seperti apa," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (2/11).

Apabila disetujui, lanjut Ariyanto, nanti pimpinan akan melayangkan gugatan secara instansi.

Terpisah, ‎Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi M Dian menyatakan masih mengkaji isi surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi A. Berbeda dengan Ariyanto, menurutnya pernyataan Ahok tentang DPRD Kota Bekasi dimaklumi saja, karena sifat gubernur DKI memang seperti itu.

"Saya belum baca isi surat rekomendasinya. Tapi ya dimaklumi saja, Ahok memang kan seperti itu orangnya," kata Dian.

Menurut Dian, polemik ini sebetulnya bisa beres jika pihak Pemprov DKI, Pemkot Bekasi dan pihak terkait lainnya duduk bersama mencari jalan keluarnya. Terkait pernyataan Ahok yang menyebutkan bahwa anggota dewan Kota Bekasi tidak berhak memanggil gubernur karena strata pemerintahan provinsi lebih tinggi, Dian menyatakan itu memang sudah tugas DPRD Kota Bekasi.

"Kita boleh panggil siapapun, menteri juga boleh. Selama masih berhubungan dengan kebijakan di Kota Bekasi. Karena kami punya fungsi untuk mengevaluasi suatu kebijakan yang ada di Kota Bekasi," jelas Dian.

Dian menyatakan, kehadiran Ahok memang diperlukan. Namun, jika tidak bisa hadir, Gubernur pun bisa diwakilkan.

"Kami tidak suruh Ahok yang datang, Ahok kan punya tim. Dinas kebersihan juga sudah cukup. Kepingin boleh kan (Ahok yang datang). Tidak harus dipaksakan," kata Dian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement