Senin 02 Nov 2015 08:02 WIB

LPP Minta Ruang Gerak Politik Uang di Pilkada Dipersempit

Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah memandang perlu pelibatan masyarakat di setiap rukun tetangga dalam pemantauan pemilihan kepala daerah guna mempersempit ruang gerak siapa pun yang akan melakukan praktik politik uang. "Kami sangat menanti informasi dari masyarakat yang pada saat pilkada serentak, 9 Desember 2015, sudah berhak menyalurkan hak pilihnya," kata Koordinator Divisi Pemantauan LPP PWI Provinsi Jawa Tengah Haryanto di Semarang, Senin (2/11).

Haryanto mempersilakan pemilih untuk menghubungi LPP melalui telepon seluler dengan nomor 081904453619 dan/atau melalui surat elektronik, [email protected], jika ada peserta pilkada dan/atau tim pemenangnya yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih yang bersangkutan.

Hukuman pasangan calon yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, tidak saja berupa sanksi pidana, tetapi juga sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Ketentuan itu, kata dia, termaktub di dalam Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Pembatalan oleh KPU Kabupaten/Kota itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Haryanto.

Karena itu, menurut dia, pelibatan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil adalah suatu keniscayaan, apalagi kabupaten/kota yang memiliki wilayah relatif luas. Misalnya, katanya, di Kota Semarang terdapat 2.635 tempat pemungutan suara yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement