Ahad 01 Nov 2015 02:30 WIB

Tarif Jalan Tol di Bali Naik 10 Persen

Rep: ahmad baraas/ Red: Taufik Rachman
Tol Bali (ilustrasi)
Foto: JASAMARGA
Tol Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Pengelola jalan tol Bali Mandara, PT Jasamarga Bali Tol (JBT), menaikkan tarif masuk jalan rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan kata Humas PT JBT, Drajad Hari Suseno, tarif mulai berlaku pada Ahad (1/11) pukul 00.00 Wita.

"Sesuai Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali disesuaikan dengan laju inflasi," kata Drajad menjawab Republika, Sabtu (31/10).

Ada pun kenaikan tarif untuk kendararaan sedan sejenis menjadi Rp 11.000, truk dua gandar menjadi Rp 16.500. Truk tiga gandar jadi Rp 22.000, empat gandar Rp 27.500, dan lima gandar jadi Rp 33.000. Untuk sepeda mototr dari Rp 4.000 jadi Rp 4.500.

Sebelumnya kepada wartawan Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, menyatakan pemberlakuan tarif baru, itu disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

"Di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol," katanya.

Sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Pendapatan tol itu akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.(aas)

TABEL PENYESUAIAN TARIF

 

Jenis    Kendaraan    Tarif Lama (Rp.)    Tarif Baru (Rp.)       

Golongan I    Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus    10.000    11.000       

Golongan II    Truk dengan 2 (dua) gandar    15.000    16.500       

Golongan III    Truk dengan 3 (tiga) gandar    20.000    22.000       

Golongan IV    Truk dengan 4 (empat) gandar    25.000    27.500       

Golongan V    Truk dengan 5 (lima) gandar    30.000    33.000       

Golongan VI    Kendaraan  roda 2 (dua)    4.000    4.500    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement