Sabtu 31 Oct 2015 16:01 WIB

Sistem Pengupahan Baru, UMK Tangerang Sekitar Rp 3.043.950

Rep: C36/ Red: Ilham
Buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/10).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/10). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penggunaan sistem pengupahan yang baru dalam menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2016. Dalam sistem ini, poin standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi digunakan sebagai elemen penentuan UMK.

"Karena sudah diputuskan, maka kami tetap menjalankan sesuai PP Pengupahan baru. Dalam menentukan UMK 2016 nanti sudah kami hitung berdasarkan PP Pengupahan baru," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman, kepada Republika.co.id, Sabtu (31/10).

Dia menuturkan, elemen KHL kota tidak lagi digunakan dalam penentuan besaran UMK. Kenaikan UMK dihitung menggunakan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambahkan dengan besaran UMK sebelumnya.

Meski demikian, lanjut dia, KHL kota tetap disurvei. Berdasarkan hasil survei sementara oleh pihaknya dan dewan pengupahan kota, besaran KHL Kota Tangerang lebih dari Rp 2,5 juta. Jumlah itu kurang lebih diperkirakan sama dengan KHL 2014.

"KHL tetap disurvei untuk panduan tentang nilai angka kebutuhan hidup layak di Kota Tangerang," tambah Abduh.

Disinggung tentang penolakan para pekerja terhadap sistem pengupahan baru, Abduh menilai hal itu wajar terjadi. Penolakan, kata dia, adalah hak para pekerja. Meski begitu, pihaknya menegaskan sistem pengupahan baru tetap digunakan dan sedang dalam proses pemberlakuan.

Rencananya, penetapan UMK 2016 Kota Tangerang paling lambat dilakukan pada 20 November mendatang. Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah memperkirakan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 313.950 atau 11,5 persen dari UMK 2014.

Dengan adanya kenaikan ini, besaran UMK Kota Tangerang diprediksi sebesar Rp 3.043.950. UMK 2014 yang masih berlaku saat ini sebesar Rp 2.730.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement