Sabtu 31 Oct 2015 15:48 WIB

Polda: Dua Anggota LBH Ditangkap

Rep: C33/ Red: Ilham
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa pada Jumat, (31/10) lalu, sempat diwarnai aksi kericuhan akibat demonstran yang tidak ingin membubarkan diri. Hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa menangkap 24 orang yang ditengarai melancarkan aksi provokasi. Tercatat, dua di antaranya merupakan anggota LBH Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan perihal penangangkapan itu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keduanya perwakilan LBH Jakarta.

"Polisi tidak tahu kalau itu dari LBH. Jadi tetap kita tangkap. Tapi ditangkapnya tanpa perlawanan," katanya di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, (31/10).

Iqbal menjelaskan telah menangkap 24 orang itu sekaligus tiga mobil komando yang dipakai untuk provokasi. Ia mengakui penangkapan terpaksa dilakukan sebab buruh yang lain kembali pulang dengan tertib sedangkan ke-24 orang ini tidak mau membubarkan diri.

"Terhadap 24 orang itu dikenakan pasal 216 KUHP, 218 KUHP junto pasal 15 UU no 9 tahun 1998," katanya.

Sampai saat ini, ke-24 orang tersebut sudah dikembalikan ke keluarganya. Namun, proses hukum akan tetap dilanjutkan. "Ke-24 orang ini akan dilakukan proses hukum sesuai pasal yang disangkakan. Nanti sebelum 24 jam akan kita kembalikan ke keluarganya tapi proses hukum tetap berlanjut. Akan dicari siapa provokatornya jadi akan dikembangkan," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kabar adanya pemukulan terhadap ke-24 orang itu, Iqbal menjelaskan bahwa hal itu bukanlah pemukulan. Namun, hal itu dianggapnya adalah langkah sesuai standar prosedur. "Kabarnya ada pemukulan tapi itu adalah usaha untuk melumpuhkan. Itu bagian dari penegakan hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement