Sabtu 31 Oct 2015 01:41 WIB

Rio Capella Fokus pada Perkara Pokok

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patric Rio Capella (PRC), Maqdir Ismail mengatakan saat ini kliennya hanya fokus pada persidangan perkara pokoknya.

Terlebih, setelah tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung itu mencabut gugatan pra peradilannya.

"Kami harus sudah bersiap sejak hari ini untuk menghadapi persidangan perkara pokok. Apalagi sepanjang yang saya tahu bahwa hari ini KPK akan melakukan penyerahan berkas tahap kedua. Artinya kalau penyerahan tahap kedua ini sudah selesai, bisa jadi minggu depan sudah terjadi persidangan perkara pokoknya," katanya di Jakarta, Jumat (30/10).

Meski begitu, Maqdir menilai, cara penegakan hukum yang dilakukan KPK itu tidak sesuai dan perlu dikoreksi. Sebab menurutnya, KPK kewenangannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil, melainkan perkara-perkara besar yang istimewa dan menimbulkan kerugian negara.

"Kita memerlukan KPK itu sebagai pemegak hukum. Tidak perlu KPK menggantikan proses penegakan hukum yang masih bisa dilakukan oleh polres, atau kejaksaan negeri. Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuatannya yang besar, tapi malah digunakan untuk hal-hal yang remeh-temeh," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement