Jumat 30 Oct 2015 11:27 WIB

Pengamat: PP Pengupahan Menguntungkan Pekerja

  Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disinyalir ditunggangi pihak tertentu. Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Padang Wicaksono menganalisis, ada pihak yang secara politis tidak rela pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pasalnya, aturan itu diberlakukan dengan memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon pekerja, maupun pengusaha. "Luar biasa. Sejak era Reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartit," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10).

Menurut Padang, dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Di samping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit dalam suatu perusahaan.

Karena itu, pihaknya merasa heran jika masih ada kelompok buruh yang menolak PP Pengupahan yang diresmikan pemerintah pada 23 Oktober lalu. Menurut dia, kecil kemungkinan buruh menolak aturan tersebut, kecuali karena telah terjadi politisasi terhadap mereka.

"Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi," katanya.

Dia mensinyalir, ada pihak tertentu yang tidak bahagia jika pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau aturan tersebut ditolak, pengangguran akan makin bertambah banyak dan ketidakpastian merajalela.

"Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang pesat. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement