Rabu 28 Oct 2015 10:21 WIB

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu (dia) Dirjen ketika saya jadi menteri," kata Muhaimin, Rabu (28/10).

Muhaimin yang biasa dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014.

Selain itu, juga dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Cak Imin yang datang ditemani dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq mengaktu tidak tahu mengenai kasus tersebut.

"Saya tidak tahu," jawab Cak Imin singkat.

Ia seharusnya diperiksa pada Jumat (23/10) lalu, namun ia mengaku sakit sehingga minta dijadwalkan ulang pada hari ini.

Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015 lalu.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement