Selasa 27 Oct 2015 23:17 WIB

Sepuluh Perusahaan Disegel Terkait Pembukaan Lahan Ilegal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Shaifuddin Akbar mengakui ada sepuluh perusahaan yang telah disegel berkaitan dengan pembukaan lahan ilegal. Ke sepuluh perusahaan itu ada yang beroperasi di Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Akbar mengakui, penyegelan terbaru yakni sebuah perusahaan seluas 50 hektare yang terbakar dan kembali menanami pohon sawit seluas 10 hektare, diduga masih memiliki jaringan grup yang sama dengan nama-nama perusahaan yang sebelumnya telah diperiksa. "Ada arah ke sana. Tapi masih kita teliti," ujar Akbar di Palangkaraya, Selasa (27/10).

Dalam Pasal 98 UU Kehutanan, para pelaku pembukaan lahan secara ilegal ini diancaman minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Santer diberitakan pula bahwa dua nama besar seperti Sandiaga Uno dan Arifin Panigoro terlibat dalam nama-nama perusahaan yang diberikan sanksi oleh KLHK. Meski demikian Akbar enggan berkomentar lebih jauh dan menegaskan proses penegakan hukum akan terus berlanjut. 

Berdasarkan penelusuran Republika.co,id, sepuluh perusahaan yang telah disegel itu adalah: 

1. PT CSS di Palangka Raya seluas 400 hektar, 

2. PT AUS di Katingan seluas 100 hektar, 

3. PT HSL di Katingan seluas 400 hektar, 

4. PT NSP di Kotim seluas 1.000 hektar, 

5. PT GAP di Kotim seluas 500 hektar, 

6. PT SCP di Pulang Pisau seluas 2.000 hektar, 

7. PT MKM di Pulang Pisau seluas 1.000 hektar, 

8. PT BEST Pulang Pisau seluas 200 hektar, 

9. PT KLS di Pulang Pisau seluas 200 hektar, 

10. PT BAFM Pulang Pisau seluas 200 hektar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement