Selasa 27 Oct 2015 17:03 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang kedua kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Margiet Christina Megawe selaku terdakwa.

"Saya mohon majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata anggota JPU, Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Selasa (27/10).

Purwanta menilai JPU sudah menyusun semua dakwaaannya secara tepat dan sesuai bukti dari berita acara pemeriksaan (BAP). Surat dakwaan terhadap Margriet telah memenuhi syarat pasal 1 ayat 3 huruf a dan b KUHP.

Tim jaksa pun mengklaim konsisten dalam penyusunan dakwaan berdasarkan kelengkapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan alat bukti. Tim pengacara terdakwa juga tidak berwenang mengintervensi hasil pemeriksaan forensik pembunuhan Engeline.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Margriet membeberkan sejumlah analisis terkait delik perkosaan yang mereka tuduhkan terhadap tersangka Agus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga Margriet. Ada setidaknya 17 bekas yang ditemukan di tubuh Engeline. Kuasa hukum menilai Agus merupakan tersangka utama dalam kasus ini dan Margriet tidak layak diberikan status tersangka.

Di persidangan, sejumlah alat bukti terkait disajikan, seperti gorden pembungkus jenazah Engeline, tali penjerat leher, boneka, celana jins milik Agus, juga cangkul yang digunakan untuk menggali lubang. Majelis hakim juga menghadirkan dua saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penyelidikan, yaitu Brigadir Agung Kusuma Jaya dan I Ketut Rayun.

"Ketika menerima laporan kehilangan, kami terus melakukan pencarian, termasuk secara niskala (paranormal)," ujar Agung.

Ibu angkat korban, dalam hal ini Margriet melaporkan kehilangan Engeline sekitar pukul 19.00 WITA pada 16 Mei 2015. Hampir dua pekan pencarian, pihak kepolisian belum menemukan korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait menilai eksepsi Margriet masih belum menjawab dakwaan jaksa. Menurutnya, eksepsi kuasa hukum Margriet hanya bersifat menyalahkan pihak lain, tidak menjawab dakwaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement