Jumat 21 May 2021 06:03 WIB

Eks Pegawai BPR Bobol Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar Diadili

I Gede Adnya Susila gunakan uang nasabah untuk judi online disidang di PN Denpasar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Foto: Antara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan karyawan BPR Lestari Cabang Benoa, Kota Denpasar bernama I Gede Adnya Susila yang membobol dana nasabah sebanyak Rp 1,4 miliar diadili dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (21/5).

"Sejak bulan Juni tahun 2020 hingga bulan November tahun 2020 bertempat di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar yang beralamat di Jalan Ponogoro Pesanggaran Denpasar Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik berupa mobile banking BPR Lestari milik Orang lain, yaitu Saksi I Made Darmawa," kata jaksa penuntut umum (JPU), M Anugrah Agung Saputra Faizal saat membacakan dakwaannya di PN Denpasar, Bali, Kamis.

Dia menjelaskan, posisi terdakwa sejak 9 April 2018 bekerja di BPR Lestari Cabang Benoa, sebagai management training. Kemudian sejak 4 April 2019, Adnya Susila ditugaskan sebagai marketing kredit BPR Lestari Cabang Benoa.

Anugrah menyebut, I Made Darmawan merupakan salah satu nasabah PT BPR Lestari Cabang Benoa, sejak 8 Desember 2016. Selain itu, korban terdaftar sebagai nasabah simpanan. Menurut Anugrah, terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban sedang membuka dan menggunakan layanan aplikasi Lestari Mobile.

Sehingga total transfer korban periode Juni hingga November 2020 sejumlah Rp 1,45 miliar. "Semua uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti permainan judi online dan juga untuk biaya kepentingan pribadinya," kata Anugrah.

Dalam perkara itu terdakwa Adnya Susila disangkakan dengan tiga pasal yaitu Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Awalnya, sekitar 18 Juni 2020, istri I Made Darmawan dihubungi oleh terdakwa dan memberitahu untuk bertemu.

Pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa datang ke warung I Made Darmawan dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile. "Terdakwa menawarkan diri untuk menginstall aplikasi tersebut di HP I Made Darmawan. Lalu terdakwa minta alamat email, untuk masuk ke aplikasi itu," kata Anugrah.

Setelah bisa diunduh, terdakwa mengembalikan handphone itu kepada I Made Darmawan dan memberitahukan, aplikasi sudah aktif. Hanya saja, I Made Darmawan tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.Pada saat yang bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi Lestari Mobile.

Terdaka melakukan proses aktivasi di ponsel I Made Darmawan dan miliknya sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah, berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah. Setelah melalui semua proses, kemudian terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi.

Kemudian terdakwa mengembalikan ponsel I Made Darmawan sambil menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. "Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi I Made Darmawan selaku nasabah tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di handphone milik terdakwa saja," ucap Anugrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement