REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah telah mengeluarkan paket ekonomi tahap IV. Salah satunya mengatur tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja (UMP) yang angka kenaikan pertahunnya akan disaman dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengaku pihaknya sangat berhati-hati untuk menentukan kebijakan yang terkait dengan permasalahan UMP. " Untuk UMP ini memang tidak bisa seenaknya menetukan nilai. Kita harus melakukan berbagai perhitungan sehingga tidak memberikan efek negatif untuk salah satu pihak," ujar Syharul, Selasa (27/10).
Syahrul mengatakan, saat ini kondisi atau posisi upah minum pekerja di Sulsel masih relatif baik dan tidak ada gejolak. Kondisi ini harus dijaga sehinggta tidak terjadi over head yang bisa mengakibatkan investor ataupun para pekerja ada yang merasa dirugikan.
Syahrul juga menekankan pemerintah provinsi Sulsel tidak akan kalah dengan daerah lain dalam hal meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja. Akan tetapi untuk permasalahan upah minumum pekerja ini butuh pertimbangan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
"Kita jangan sampai ikut-ikutan atau kaget-kagetan mengeluarkan kebijakan yang bisa berakibat investor lari atau tidak jadi berinvestasi," ungkap Syahrul.
Dia menambahkan, penetapan upah minimum pekerja haruslah benar-benar dilakukan kajian sebelum dikeluarkannya kebijakan. Apabila memang tidak bisa disamakan, jangan tetap dipaksakan untuk disamakan.