REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pansus akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangan terkait kasus di Pelindo II.
"Jadi ada aturannya dan kami memiliki wewenang untuk itu (memanggil Jaksa Agung)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/10).
Rieke menjelaskan pemanggilan terhadap Jaksa Agung itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (22/10) yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan Pansus. Menurut dia, apabila panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
"Apabila tidak memenuhi panggilan kedua Panitia Angket Pelindo, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa," ujarnya.
Rieke menjelaskan, dalam pemanggilan Jaksa Agung itu, Pansus Pelindo II akan mempertanyakan ada izin dari Kejaksaan Agung kepada Pelindo soal izin konsesi dan mobile crane. Dia mengatakan, Pansus akan mempertanyakan latar belakang keluarnya izin tersebut karena sudah menjadi perhatian publik.
"Ini penting karena ada pertanyaan terkait izin, mengapa Jaksa Agung mengeluarkan surat izin, dan apa latar belakangnya," katanya.
Politikus PDIP itu menegaskan, Pansus Pelindo II memiliki kewenangan untuk memanggil semua pihak, rakyat, pejabat dan lain sebagainya untuk dimintai keterangan. Menurut dia, keterangan berbagai pihak itu penting bagi Pansus untuk menelusuri dugaan penyimpangan di Pelindo II.