Rabu 28 Mar 2018 15:21 WIB

Jaksa Agung: Apa Salahnya Tunggu Sampai Pilkada Selesai

Proses penegakkan hukum terhadap calon kepala daerah ditunda agar Pilkada lancar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung M Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung M Prasetyo kembali menegaskan sikap Kejaksaan Agung menunda proses penegakan hukum perkara yang menyangkut calon kepala daerah selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Menurut Prasetyo, kebijakan itu diambil untuk menghargai dan menghormati proses Pilkada agar berjalan lancar dan tanpa hambatan. 

Ia menegaskan, penundaan bukan berarti pengusutan terhadap kasus-kasus yang jerat calon tersebut dihentikan. Dia mengatakan, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan setelah proses Pilkada selesai. 

“Penundaan dimaksud semata hanya untuk memastikan agar proses pelaksana pilkada dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan," ujar Prasetyo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Prasetyo, kebijakan juga diambil agar proses demokrasi dan politik berjalan sesuai koridor. Dengan demikian, dia mengatakan, tidak ada kendala hal-hal yang menyebabkan gagalnya pemilihan atau kontestasi yang berjalan tidak fair.

Ia menambahkan, pemilihan sikap dan kebijakan itu juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada. Terutama terkait pasal yang mengatur bahwa tidak memungkinkan pasangan calon kepala daerah mengundurkan diri atau ditarik setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai calon.

Apalagi, dia mengatakan, ada ancaman pidana bagi calon kepala daerah maupun partai yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai pelaksanaan pemungutan suara. 

Kendati demikian, ia enggan mencampuri wacana usulan perubahan PKPU maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) UU Pilkada terkait pencalonan. Wacana itu diusulkan agar mengakomodir pergantian calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka.

"Itu bukan porsi saya untuk komentar itu ya. Sekarang kan masalahnya Perppu itu pemerintah. Pemerintah mau mengeluarkan atau tidak," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan opsi untuk merevisi UU Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. “Jangan tanya saya. Tanya DPR. Ya kalau direvisi kita ikuti apa revisinya. Kami ini kan penegak hukum. Kami melaksanakan peraturan perundangan yang ada," katanya.

Alih-alih terhadap dua opsi tersebut, Prasetyo justru menilai lebih baik penegak hukum memproses setelah Pilkada selesai. Lagipula, dia kembali menyatakan penundaan bukan berarti menghentikan kasus.

"Sekarang persoalannya justru tadi saya katakan. Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai. Ya kan. Apalagi kalau mislanya kita sudah pegang bukti-bukti yang kuat, ya kan. Tidak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement