Senin 26 Oct 2015 15:14 WIB

Rio Capella Belum Jadi Justice Collaborator

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella belum resmi menjadi Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih JC ini, untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" kata pengacara Rio, Maqdir Ismail, di gedung KPK Jakarta, Senin (26/10).

Rio menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10).

JC adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi. Selama ini ada sejumlah tersangka yang menjadi JC seperti Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang menjadi JC dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga menyeret pengacara senior OC Kaligis, Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Menurut Maqdir, penyidik KPK yang menawarkan JC tersebut kepada kliennya.

"Ini dari penyidik. Penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh Pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi JC," tambah Maqdir.

Namun Maqdir mengaku ingin lebih tahu apa saja syarat dan keuntungan untuk mendapatkan JC.

"Kalau lihat aturan mainnya, memang begitu tapi apakah syaratnya terpenuhi atau tidak kita belum tahu, karena waktu kemarin itu, saya tanya kepada penyidik, syaratnya apa saja dan mengenai hal apa? Penyidik katakan yang penting sampaikan saja dulu," jelas Maqdir.

Sedangkan pihak KPK belum menyatakan akan menjadikan Rio Capella sebagai JC.

"Pemberkasan di tingkat penyidikan kemungkinan akan selesai dalam waktu tidak terlalu lama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot, seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement