REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Musni Umar mengatakan, pemerintah harus membereskan hulunya kejahatan seksual pada anak, sebelum memutuskan memberikan hukuman kebiri pada mereka.
"Para pelaku kejahatan seksual ini latar belakangnya ada yang kecanduan narkoba, miras, pedofil, homoseks. Homoseks itu bisa menjadi awal seseorang jadi pedofil," katanya, Jumat (23/10).
Seorang homoseksual, misalnya, tak bisa menyalurkan hasratnya kepada lelaki seumuran. Lalu ada anak lelaki yang lugu, maka pelaku merayu korban dan memerangkapnya.
Makanya, ujar Musni yang juga Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, kalau ada kaum homoseksual yang tinggal satu rumah mereka tak boleh dibiarkan. Meskipun dengan alasan HAM hal ini tak boleh dibiarkan karena merupakan penyakit masyarakat.
"Kalaupun kaum homoseksual itu diamankan sebaiknya tidak diproses hukum lalu dibebaskan. Namun mereka sebaiknya dimasukkan ke camp motovasi, lalu dilakukan pembinaan agar sadar dan tak melakukan praktek seksual menyimpang lagi," kata Musni.
Menurutnya upaya semacam itu akan lebih mengurangi terjadinya kejahatan seksual pada anak daripada dilakukan hukuman kebiri.