Jumat 23 Oct 2015 17:40 WIB

Menkumham Didesak Terbitkan SK Baru Golkar

Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Dodi Reza Alex mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mencabut surat pengesahan DPP kubu Agung Laksono dan segera mengesahkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Putusan MA memenangkan gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan memerintahkan Menkumham mencabut SK yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono," kata Dodi Reza, Jumat (23/10).

Menurut Dodi Reza, dengan putusan MA tersebut konsekuensinya maka Menkumham wajib membatalkan SK yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan Partai Golkar kubu Aburizal.

Dalam UU Partai Politik, kata dia, pmerintah memiliki waktu paling lama 90 hari untuk membatalkan dan menerbitkan SK baru.

"Kalau Menkumham bisa bisa melakukannya dengan cepat, kenapa harus menunggu sampai 90 hari," katanya.

Menaggapi rencana Partai Golkar Agung Laksono melakukan upaya langkah hukum lebih lanjut yakni peninjauan kembali, Dodi mengatakan, hal itu adalah hak Agung Laksono dan kawan-kawan.

"Namun, saya berharap Pak Agung dan kawan-kawan, bisa menerima putusan MA," katanya.

Menurut dia, Partai Golkar perlu segera melakukan konsolidasi, apalagi akan menghadapi pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement