Kamis 22 Oct 2015 18:50 WIB

Tersangka Kebakaran Hutan: 247 Orang dan Tujuh PMA

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pidana pembakaran hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pidana pembakaran hutan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku tengah menangani 262 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, dengan 247 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga tanggal 21 Oktober 2015, Polri telah menangani 262 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Kamis.

Dari jumlah itu, 205 kasus adalah kasus perorangan, sedangkan 57 kasus lainnya melibatkan korporasi.

Agus mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat tujuh perusahaan modal asing (PMA) diduga terlibat.

247 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. "Rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," ungkap Agus.

Namun dari jumlah itu, baru 88 orang yang ditahan (83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi), sedangkan total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.177,79 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Agus juga merinci sebaran penanganan kasus, meliputi Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel 36 kasus, Polda Riau 71 kasus, Polda Jambi 22 kasus, Polda Kalteng 67 kasus, Polda Kalbar 29 kasus, Polda Kalsel 13 dan Polda Kaltim 20 kasus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement