Kamis 22 Oct 2015 18:18 WIB

Gatot: Gugatan PTUN Untuk Lobi Jaksa Agung

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Ia menjadi saksi untuk terdakwa, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran.

Gatot mengatakan bila gugatan ke PTUN Medan merupakan inisiatif dari Otto Cornelis Kaligis. Saat itu, OC Kaligis merupakan pengacara hukum Gatot. Gugatan PTUN, lanjut Gatot, terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut.

"Tujuan dari gugatan atas nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis itu adalah menghambat langkah penyelidikan pihak Kejati yang mulai mengarah ke saya," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).

Gatot mengakui saat itu OC Kaligis mengimbau agar gugatan PTUN tetap berjalan. “Pak OCK memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung,” ujar Gatot.

Gatot pun akhirnya mendukung gugatan tersebut. Kemudian, Gatot memberikan uang senilai USD 32 ribu kepada Kaligis sebagai ongkos untuk berperkara di PTUN. Berdasarkan dakwaan untuk OC Kaligis, sebagian dari uang 32 ribu dolar AS itu berakhir di tangan tiga hakim PTUN Medan dan Syamsir Yusfran sebagai panitera. Suap itu diberikan agar hakim memenangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement