Kamis 22 Oct 2015 17:14 WIB

KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Tasikmalaya   

Rep: c10/ Red: Friska Yolanda
Siswa SDN Menteng 01 menunjukan jari yang telah bertinta setelah mencoblos surat suara dalam rangkaian simulasi pemilihan umum yang diadakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (11/9).    (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Siswa SDN Menteng 01 menunjukan jari yang telah bertinta setelah mencoblos surat suara dalam rangkaian simulasi pemilihan umum yang diadakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (11/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan calon Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto tersebut menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada serentak 2015. Uu-Ade merupakan satu-satunya pasangan yang akan mengikuti pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada Desember 2015.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatakan, penetapan itu tertuang berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya yang digelar Kamis (22/10). Keputusan itu tertuang dalam berita acara nomor 57/BA/X/2015 tentang hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persayaratan pasangan calon. 

Calon tunggal di pilkada Kabupaten Tasikmalaya resmi dinyatakan telah memenuhi syarat. "Hari ini calon tunggal tersebut resmi ditetapkan KPU sebagi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tasikmalaya," kata Deden, Kamis (22/10).

Selanjutnya, KPU akan menetapkan masa kampanye. Rencanannya, kampanye akan dimulai pada Senin (22/10).

Sebelumnya, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di Kabupaten Tasikmalaya sempat ditunda. Hal tersebut terjadi karena hanya ada satu pasangaan calon yang lolos tahap verifikasi. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, seluruh tahapan pilkada dimulai kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement